Jumat, 26 Oktober 2012

SNI Minyak Kelapa Sawit


STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK KELAPA SAWIT
1.   Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, syarat mutu, syarat penandanan dan cara pengemasan.
2.      Definisi
Minyak Kelapa Sawit adalah minyak yang diperoleh dari proses pengempaan daging tanaman Elaeis Guineensis Jacg.
3.      Jenis Mutu
Minyak Kelapa Sawit digolongkan dan satu jenis mutu dengan nama Sumatra Palm Oil.
4.      Syarat Mutu
No.
Kriteria Uji
Syarat
Cara Pengujian
1.
Warna
Kuning jingga sampai hingga kemerah-merahan
Visual
2.
Asam lemak bebas (sebagai asam palmiat, % (bobot/bobot), Maks
5,00
BS  684 - 1958
3.
Kadar kotoran, % (bobot/bobot), Maks
0,05
SNI 01 - 3184 - 1992
4.
Kadar air % (bobot/bobot), Maks
0,45
BS 684 - 1958


 
5.      Syarat Penandaan
Untuk setiap pengirim pada bagian drum harus dicantumkan keterangan antara lain sebagai berikut :      
a.       Produce Of Indonesia
b.      Nama Perusahaan
c.       Nama Barang
d.      Nomor Drum
e.       Nomor Kemasan
f.        berat Bersih
g.       Berat Kotor
h.       Tujuan
6.      Cara Pengemasan
Minyak Kelapa Sawit disajikan dalam wujud cairan kental dikemas dalam drum bersih dan kering berukuran 200 liter dengan head space 5 – 10 persen atau in bulk.

STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK KELAPA
1.      Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, syarat mutu.
2.      Definisi
Minyak Kelapa adalah minyak yang diperoleh dengan cara mengepres Kopra yang telah dikeringkan atau hasil ekstraksi bungkil Kopra.
3.      Syarat Mutu
 SPESIFIKASI MUTU

No.
Jenis Uji
Satuan
1.
Air
Maks 0,5 %
2.
Kotoran
Maks 0,05 %
3.
Bilangan jod (g jog/100 g contoh)
8 – 10,0
4.
Bilangan penyabunan (mg/KOH/g contoh)
225 - 265
5.
Bilangan peroksida (mg oksigen/g contoh)
Maks 5,0
6.
Asam lemak bebas
Maks 5 %
7
Warna
Normal
8.
Minyak Pelikan
Negatif

STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPRA
1.      Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, syarat mutu, syarat penandaan dan cara pengemasan.
2.   Definisi
Kopra adalah bagian daging buah tanaman Kelapa (Cocos Nufifera Linn) yang dikeringkan dengan penjemuran, pengasapan atau pengeringan mekanis lainnya.
3.   Syarat Mutu
3.1.   Kopra digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.   Mutu A (Kopra siap dikapalkan)
b.   Mutu B (Kopra kering)
c.   Mutu C (Kopra cukup kering)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar